Home » 4 Alasan Kenapa E-Commerce Temu Dilarang di Indonesia

4 Alasan Kenapa E-Commerce Temu Dilarang di Indonesia

by Vina Insyani

Uzone.id – Pemerintah Indonesia fix melarang aplikasi e-commerce asal China, Temu, untuk beroperasi di Indonesia. Setelah mengajukan beberapa kali izin dan mencoba menggaet e-commerce lokal, pemerintah tetap tegas menolak e-commerce ini masuk ke pasar Indonesia.

Alasan utamanya adalah untuk melindungi usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) karena sistem perdagangan yang tidak sesuai dengan regulasi Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Prabunindya Revta Revolusi pun menjelaskan lebih lanjut kenapa Temu dijegal di Indonesia.

Predatory Pricing 

Kehadiran Temu yang mengancam UMKM terjadi karena sisi bisnis model yang tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia. Menurut Prabu, dari sisi bisnis model, aplikasi Temu tidak comply dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM.

Karena modelnya yang menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen, Prabu menjelaskan hal ini akan memungkinkan terjadinya predatory pricing atau price dumping.

Sebagai informasi, kegiatan predatory pricing ini termasuk ke dalam kategori monopoli dalam perdagangan. Oleh karena itu, hal ini akan membawa kerugian dan dampak buruk bagi banyak pihak.

Salah satu ciri khas dari predatory pricing ini adalah menentukan harga murah dan tak masuk akal dengan tujuan menggaet konsumen sebanyak mungkin. Hal ini akan merusak harga pasar dan berimbas pada pelaku usaha lainnya.

“Jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Itu membuat UMKM kita sulit bersaing,” jelas perwakilan Kementerian Komdigi dalam keterangan resminya.

Bikin Rusuh di Negara Lain

Temu sudah melebarkan sayap di beberapa negara Asia Tenggara, mulai dari Malaysia, Thailand, Brunei dan Vietnam. Sayangnya, e-commerce ini malah membuat rusuh di negara-negara tersebut.

Di Vietnam misalnya, Temu dilaporkan sudah mulai beroperasi semenjak awal bulan Oktober 2024, para pengguna sudah bisa mendownload aplikasi, membeli produk dan melakukan pembayaran lewat platform tersebut.

Sayangnya, meski sudah menjajakan jualannya di negara tersebut, pihak pemerintah justru belum menerima pendaftaran Temu untuk beroperasi di Vietnam. Badan E-Commerce dan Ekonomi Digital Kementerian Perdagangan Vietnam belum menerima permohonan lisensi dari Temu hingga 24 Oktober 2024 kemarin.

 Dengan kata lain, Temu sudah menjual barang di Vietnam tanpa adanya lisensi, alias belum legal. 

Tak hanya di Vietnam, Di Amerika Serikat, Temu menghadapi berbagai masalah dan bahkan dituntut oleh pemerintah setempat. Salah satunya terkait keamanan data pengguna, tuduhan tenaga kerja paksa, eksploitasi perdagangan, bahaya produk hingga pencurian kekayaan intelektual.

Para pelanggan juga menghadapi berbagai masalah seperti paket yang tak terkirim, biaya tambahan tak jelas, kesalahan pesanan, dan customer service yang tak responsif.

Kualitas Tak Terjamin

Selain harga yang berpotensi merusak pasar, barang-barang di Temu juga tidak terjamin kualitasnya. Apalagi saat ini Temu belum setuju untuk mengikuti aturan dan regulasi yang ada di Indonesia.

“Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi  konsumen,” jelas perwakilan Komdigi.

Hal ini sempat dibuktikan di beberapa negara, salah satunya di Korea Selatan. Sebuah investigasi dilakukan oleh pihak berwenang Korsel pada platform ini. 

Pihak berwenang negara tersebut menemukan barang-barang yang mengandung timbal dengan kadar 11 kali lebih banyak dari yang telah ditentukan, yang mana ini akan membahayakan penggunanya.

Untuk memastikan keamanan konsumen, Komdigi berkoordinasi dengan Kementerian terkait,  seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan, guna menilai potensi ancaman dari PSE  yang belum comply dengan aturan.

Tak terdaftar PSE

Aplikasi Temu sendiri sudah muncul di App Store dan Play Store, namun Komdigi menegaskan bahwa aplikasi ini belum comply dan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. 

“Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar,” tegas Prabu.

Menurutnya, proses registrasi PSE sendiri dinilai mudah, namun hingga kini belum ada gesture atau tanda-tanda dari TEMU untuk comply.

Saat ini, Komdigi mengamati bahwa traffic pengguna aplikasi ini di Indonesia masih sangat rendah. Namun, jika ada peningkatan traffic dan dampak yang signifikan, Komdigi akan segera mengambil tindakan tegas. 

Tak hanya itu, Komdigi juga sedang mengkaji Temu berdasarkan parameter legalitas, traffic pengguna, dan keamanan data. Lagi-lagi, Temu sendiri sempat di-warning di Amerika Serikat karena keamanan data pengguna yang terus dipertanyakan.

Selain PSE, pemblokiran secara menyeluruh juga akan dilakukan ketika Temu ketahuan beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai.

Kementerian Komdigi sendiri menyampaikan bahwa pihaknya sedang dalam proses take-down aplikasi Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM.

Sebagai informasi, saat ini aplikasi Temu masih bisa diakses oleh masyarakat Indonesia di Play Store maupun App Store. Tapi, meski bisa mengunduh, pengguna tidak bisa melakukan pembayaran dan pembelian barang di dalam aplikasi karena terhalang izin dan regulasi.

You may also like